Akta Notaris dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran atas Jual beli saham, sepanjang tertulis dalam pasal-pasalnya bahwa saham tersebut telah dibayar.

Kemudian, oleh karena Akta notaris adalah akta otentik, maka isi pasal-pasal yang ada di dalamnya secara formal dianggap benar.

Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 188 PK/Pdt/2020, menyatakan:

Bahwa Tergugat VI/Pemohon Peninjauan Kembali adalah seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta-akta dengan nomor-nomor sebagai berikut: Akta Notaris Nomor 4 tanggal 4 Januari 2011, Akta Notaris Nomor 5 tanggal 4 Januari 2011, Akta Notaris Nomor 6 tanggal 12 Juli 2011, Akta Notaris Nomor 30 tanggal 21 Juni 2011 dan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 23 Juni 2011 atas kehendak, keinginan atau permintaan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat I, Tergugat II untuk melaksanakan jual beli saham pada Tergugat V. Para pihak yang melaksanakan jual beli saham telah pula menandatangani asli minuta di hadapan Tergugat VI/Pemohon Peninjauan Kembali selaku Notaris. Tergugat VI juga telah menjelaskan isi akta-akta tersebut, antara lain bahwa akta-akta tersebut juga berfungsi sebagai bukti atau kuitansi pembayaran atas jual beli saham;

Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1500 K/Pdt/2014, menyatakan:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

 – Bahwa jual beli saham yang dituntut Penggugat tentang pembayarannya adalah merupakan akta otentik yaitu berupa Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 29 tanggal 30 November 2006 yang dibuat oleh dan di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bahwa dikarenakan akta tersebut merupakan akta otentik, maka segala isinya harus dianggap benar termasuk “pelunasan” pembayaran sebagaimana tersebut dalam Pasal I Akta, antara lain …. harga pembelian telah dibayar lunas dan akta dimaksud juga berfungsi sebagai kuitansi tanda pelunasan, hal keadaan sebaliknya tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sehingga disimpulkan “pembayaran” jual beli saham tersebut telah dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.