Pertanyaan:

Salah satu pemegang saham menjual saham tanpa ada penawaran dan persetujuan pemegang saham lainnya, apakah bisa dilakukan hal tersebut ?

Jawaban:

Bahwa pemegang saham yang akan melakukan Jual beli saham harus terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham lainnya dan harus mendapatkan persetujuan, jika hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan (AD/ART).

Akibat hukumnya, jika AD/ART mengatur dalam jual beli saham harus menawarkan terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya, maka jual beli saham tersebut tidak dapat mengikat perusahaan dan pemegang saham lainnya.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 57 ayat (1) Undang – undang Nomor Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

Dalam hal angaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1990, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jika jual beli saham tersebut diatur dalam AD/ART harus menawarkan dan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya, maka jual beli saham tersebut tidak mengikat pada perusahaan. Namun, jika tidak diatur demikian dalam AD/ART, maka Jual Beli saham tersebut sah dan mengikat pada perusahaan dan pemegang saham lainnya.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.