Pada dasarnya, Setiap agenda RUPS harus sesuai dengan mata acara yang ada di Panggilan RUPS, Namun, Agenda RUPS bisa di luar dari mata acara yang tercantum dalam panggilan RUPS, jika Seluruh pemegang saham setuju dengan suara bulat.
Bahwa hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat (2), (3) dan (4) Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan:
Pasal 75 ayat (2) UUPT
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak mernperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengall kepentingan Perseroan
Pasal 75 ayat (3) UUPT
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat
Pasal 75 ayat (4) UUPT
Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat
AKIBAT AGENDA RUPS TIDAK SESUAI MATA ACARA PANGGILAN RUPS
Bahwa agenda RUPS yang tidak sesuai dengan mata acara yang ada dipanggilan RUPS dan tidak disetujui oleh seluruh pemegang saham, berakibat Keputusan RUPS tersebut tidak sah dan batal.
Bahwa hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Blb Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 511 K/Pdt/2021, menyatakan:
Putusan PN Bale Bandung Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Blb
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti T-41a, T-41b dan T-42c tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan RUPS sebagaimana dalam agenda undangan yang dilakukan oleh Para tergugat tersebut menurut Majelis RUPS yang dilaksanakan oleh tergugat I dan II yang kemudian menghasilkan keputusan RUPSLB tentang penggantian susunan kepengurusan dalam PT. Saka Ganesha Yudha (turut Tergugat II) sebagaimana dalam bukti T-1, T-2 dan T-3 yang menggantikan kepengurusan Para Penggugat dalam PT. Saka Ganesha Yudha (Turut Tergugat II) berdasarkan bukti P-1 sudah diluar agenda yang telah ditetapkan”
Putusan Mahkamah Agung Nomor 511 K/Pdt/2021
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti T-41a, T-41b dan T-42c yang dilakukan oleh Tergugat I dan II adalah undangan untuk para pemegang saham dalam rangka penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Tergugat I dan II sebagai dewan komisaris PT Saka Ganesha Yudha (Turut Tergugat II) ternyata dalam undangan tersebut tidak disebutkan agenda RUPS yang akan dilaksanakan menyangkut mengenai perubahan ataupun penggantian susunan pengurus PT Saka Ganesha Yudha (Turut Tergugat II) dan tidak ada satupun bukti dari Tergugat I dan II mengajukan permohonan untuk melaksanakan RUPS kepada Para Penggugat selaku Direksi PT Saka Ganesha Yudha (Turut Tergugat II) berdasarkan bukti P-I, sehingga penggantian sususan kepengurusan dalam PT Saka Ganesha Yudha (Turut Tergugat II) yang menggantikan kepengurusan Para Penggugat sudah di luar agenda yang telah ditetapkan, oleh karenanya adalah tidak sah”
lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/Pdt/2015, menyatakan:
“bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, di mana terbukti dalam pelaksanaan RUPS-LB telah terjadi perubahan dan atau penambahan acara atau acaranya tidak sesuai dengan yang ditulis didalam undangan, sehingga dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (4) Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa: “Keputusan atas mata acara rapat yang ditambah harus disetujui dengan suara bulat”, untuk itu RUPS-LB tersebut tidak sah karena tidak mempunyai alas hak yang sah dan pelaksanaannya merupakan perbuatan melawan hukum”
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment