Pertanyaan:

Saya sudah bekerja di Perusahaan selama 10 tahun, kemudian tahun ini saya diangkat menjadi direktur di perusahaan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Pertanyaan saya, apakah saya bisa mendapat kompensasi atau pesangon ?

Jawaban:

Karyawan yang diangkat menjadi direktur di suatu perusahaan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir dan berhak mendapat kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang menyatakan:

“Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan.”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karyawan yang diangkat menjadi direktur berdasarkan RUPS berhak mendapatkan uang kompensasi karena hubungan kerjanya telah berakhir.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.