Sertifikat tanah sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara dapat dibatalkan, adapun alasan-alasan untuk sertifikat dibatalkan, sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyatakan:
Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan:
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat pengganti;
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat Hak Tanggungan;
- kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- kesalahan subjek hak;
- kesalahan objek hak;
- kesalahan jenis hak;
- tumpang tindih hak atas tanah;
- tumpang tindih dengan kawasan hutan;
- kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
- kesalahan penegasan tanah objek landreform;
- kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
- kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan Pembatalan;
- terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
- terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
- terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment