Sertifikat tanah sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara dapat dibatalkan, adapun alasan-alasan untuk sertifikat dibatalkan, sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyatakan:

Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan:

  1. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  2. kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
  3. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat pengganti;
  4. kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertifikat Hak Tanggungan;
  5. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
  6. kesalahan subjek hak;
  7. kesalahan objek hak;
  8. kesalahan jenis hak;
  9. tumpang tindih hak atas tanah;
  10. tumpang tindih dengan kawasan hutan;
  11. kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
  12. kesalahan penegasan tanah objek landreform;
  13. kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
  14. kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan Pembatalan;
  15. terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya;
  16. terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
  17. terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum Kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.