Terdapat 3 (Tiga) Macam Eksepsi/Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan

Berdasarkan hal tersebut, 3 macam Eksepsi/keberatan atas Surat Dakwaan sebagai berikut:

  1. Eksepsi mengenai kewenangan pengadilan untuk mengadili
  2. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
  3. Eksepsi dakwaan dibatalkan atau batal demi hukum

EKESEPSI KEWENANGAN MENGADILI

  • Kewenangan absolut

Kewenangan absolut berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana, karena bisa saja yang berwenang atas perkara pidana tersebut adalah Pengadilan Militer bukan Pengadilan Negeri.

  • Kewenangan relatif

Kewenangan relatif berkaitan dengan wilayah pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, adapun wilayah pengadilan yang berwenang ditentukan sebagai berikut:

  1. Tempat tindak pidana (Locus delicti);
  2. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi;
  3. Atas dasar penetapan Menteri Kehakiman atau Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana;
  4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika tindak pidana dilakukan di luar negeri dan dapat diadili di Indonesia.

EKSEPSI DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Eksepsi ini berkaitan dengan dakwaan terdapat cacat formil atau kekeliruan beracara, sebagai berikut:

  1. Dakwaan tidak diterima karena ada pelanggar prosedur dalam pemeriksaan, seperti Terdakwa yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau 5 (Lima) tahun lebih, selama proses penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum;
  2. Eksepsi eror in persona;
  3. Eksepsi dakwaan premature;
  4. Eksepsi tindak pidana daluwarsa;
  5. Eksepsi nebis in idem.

EKSEPSI DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

Eksepsi berkaitan dengan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) dan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan:

Pasal 143 ayat (2) KUHAP

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

  1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
  2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Pasal 143 ayat (3) KUHAP

Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.