Pertanyaan:

Saya ahli waris dari bapak saya yang memiliki saham di suatu perusahaan, kemudian saya sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan agar saya dicatatkan sebagai pemegang saham, tapi pihak perusahaan tidak juga mencatatakan saya sebagai pemegang saham, apa upaya hukum yang dapat saya lakukan ?

Jawaban:

Bahwa pewaris memiliki saham di suatu perusahaan, maka ahli waris secara hukum berhak memperoleh hak milik atas saham di perusahaan tersebut.

Bahwa berdasarkan pasal 883 KUHPerdata menyatakan:

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”

Bahwa berdasarkan pasal 57 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan

Bahwa berdasarkan hal tersebut ahli waris secara hukum mendapatkan hak atas saham di perusahaan tersebut.

UPAYA HUKUM

Jika perusahaan menolak ahli waris untuk dicatatkan sebagai pemegang saham, pada hal sudah diberitahukan kepada pihak perusahaan, maka upaya yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang mana tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 138/Pdt/2016/PT. DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2845 K/Pdt/2017, menyatakan:

Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 138/Pdt/2016/PT. DKI

Menimbang, bahwa walaupun Para Penggugat belum tercatat sebagai pemegang saham dalam Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Suryo Wibowo sebagai pemegang saham Tergugat I, maka Para Penggugat mempunyai legal standing untuk memperjuangkan haknya di dalam Tergugat I, agar Para Penggugat dicatatkan sebagai pemegang saham pada Tergugat I (Bukti P – 1 dan P – 2).”

“Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak untuk mencatatkan saham atas nama Para Penggugat pada Tergugat I, karena Para Penggugat belum memberitahukan akta pemindahan saham kepada Tergugat I, bahwa karena Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, agar akta pemindahan hak atas saham milik Penggugat I ( Ny. Lani Wibowo) sebanyak 328 lembar saham dan Penggugat II ( Nona Elliana Wibowo) sebanyak 1.148 saham pada Tergugat I untuk dicatatkan pada Tergugat I beralasan untuk dikabulkan, walaupun Para Penggugat belum memberitahukan kepada Tergugat I, karena Para Penggugat sudah mengajukan gugatan mohon agar saham miliknya pada Tergugat I untuk dicatakan, hal ini merupakan pemberitahuan hak atas pemindahan saham Para Penggugat kepada Tergugat I.”

Putusan Mahkamah Agung No. 2845 K/Pdt/2017

“Bahwa Para Penggugat belum tercatat sebagai Pemegang Saham 20% dalam Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Surjo Wibowo/Pemilik Tergugat I, jelas mempunyai legal standing dalam perkara a quo;”

Bahwa penolakan Para Tergugat mencatatkan nama Para Penggugat dalam Tergugat I dengan alasan Para Penggugat belum memberitahu perihal pemindahan saham kepada Tergugat I, namun dengan adanya gugatan ini merupakan pemberitahuan, dengan demikian perbuatan para tergugat yang tidak melakukan kewajiban mencatatkan para penggugat sebagai pemegang saham pada Tergugat I sehingga merugikan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;”

Bahwa berdasarkan hal tersebut saudara dapat mengaukan gugatan kepada pengadilan, karena tindakan perusahaan yang tidak mau mencatatkan saudara sebagai pemegang saham Karena kewarisan termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.