Permohonan ijin untuk menyelenggarakan RUPS kepada Pengadilan Negeri harus membuktikan 2 (dua) hal agar dikabulkan dan diberikan ijin oleh Pengadilan.
Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:
“Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS”
Bahwa 2 (dua) hal tersebut, sebagai berikut:
- Pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana UUPT; dan
- Pemohon mempunyai kepentingan yang wajar.
Leave A Comment