Apakah Sah Perjanjian Jual Beli Kembali?

Bahwa perjanjian jual beli tanah dengan hak untuk membeli kembali tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597 K/Pdt/1985, yang menyatakan: “Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan undang-undang pokok agrarian dikuasai oleh hukum

By |2024-06-27T08:01:31+00:00June 27th, 2024|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , , |0 Comments

4 (Empat) Hal Yang Harus Dipastikan Sebelum Beli Tanah

4 (empat) hal yang harus dipastikan oleh pembeli sebelum membeli tanah agar jual beli tanah aman dan dilindungi hukum hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sebagai berikut: Penjual tanah adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli; Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan

By |2024-06-15T05:28:07+00:00June 15th, 2024|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , |0 Comments

2 (Dua) Kriteria Pembeli Beritikad Baik Yang Dilindungi Hukum

2 (dua) kriteria pembeli beritikad baik yang dilindugi hukum, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sebagai berikut: Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu: Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau; Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan

By |2024-06-15T04:54:44+00:00June 15th, 2024|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , |0 Comments

Apakah Sah Sewa Menyewa Tanpa Batas Waktu ?

Pertanyaan: Almarhum Bapak saya menyewakan tanahnya kepada pihak lain, namun dalam perjanjian tersebut tidak ada batas waktunya atau jangka waktunya, apakah sah perjanjian sewanya ? Jawaban: bahwa dalam perjanjian sewa menyewa  harus ada jangka waktunya, jika tidak ada jangka waktunya, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak sah karena  melanggar syarat sah perjanjian berupa syarat

By |2023-07-18T05:45:26+00:00July 18th, 2023|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , , |0 Comments

Indikator Pembeli Tidak Beritikad Baik (Beritikad Buruk)

Adapun Pembeli tanah dikualifisir sebagai pembeli tidak beritikad baik (Beritikad Buruk), dengan indikator sebagai berikut: Tidak meneliti dan menyelidiki hak dan status penjual atas tanah Tidak melakukan jual beli dengan tata cara prosedur dan dokumen yang sah Tidak meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1816 K/Pdt/1989,

By |2023-07-10T12:30:14+00:00July 10th, 2023|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , |0 Comments

Apakah Kwitansi Dapat Dijadikan Sebagai Bukti Adanya Perjanjian Jual Beli Tanah ?

Pertanyaan: Saya beli tanah pada tahun 2019 di bekasi, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), tapi belum ada AJB, hanya ada kwitansi, apakah kwitansi bisa jadi bukti adanya jual beli tanah ? Jawaban: Kwitansi berdasarkan KBBI, Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Tetapi selain sebagai bukti penerimaan uang, kwitansi juga bisa dijadikan bukti adanya

Daluwarsa Menuntut Hak Atas Tanah

Dalam menuntut hak atas tanah di Pengadilan, perlu diperhatikan mengenai tenggat waktu, karena jika sudah melewati tenggat waktu berakibat tuntutan atau gugatan  tersebut tidak dapat diterima. Adapun daluwarsa (lewat waktu) dalam menuntut hak atas tanah, dapat dijelaskan  di bawah ini: Menuntut Tanah Warisan dalam tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris, tidak ada

Sengketa Tanah, Apakah BPN Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Dalam sengketa tanah, terkait adanya sertifikat ganda atas tanah objek sengketa, pihak yang hendak mengajukan gugatan harus menarik Badan Pertanahan Nasional (“BPN”)/Kantor Pertanahan sebagai pihak jika ada petitum meminta Pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat. Namun, jika tidak ada petitum untuk melakukan perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, BPN tidak perlu ditarik sebagai

By |2022-11-25T12:40:21+00:00November 25th, 2022|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , , |0 Comments

Sengketa Tanah : Akibat Hukum Jika Batas – Batas Tanah Dalam Gugatan Tidak Jelas

Dalam mengajukan gugatan terkait sengketa tanah, batas-batas dalam objek sengketa yang tertuang dalam surat gugatan harus jelas dan sesuai pada saat dilakukan pemeriksaan setempat. Jika tidak, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Agung, Sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 k/Sip/1973, tanggal 21

17 Alasan-Alasan Yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Dibatalkan

Sertifikat tanah sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara dapat dibatalkan, adapun alasan-alasan untuk sertifikat dibatalkan, sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyatakan: Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

Go to Top