Apakah Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Belum Dicatatkan Bisa Dapat Waris?
Pertanyaan: Saya anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan pernikahannya, apakah saya berhak mendapatkan warisan? Jawaban: Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang mana tidak dilakukan pencatatan, maka dapat diberikan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023