Indikator Agar Gugatan Cerai Dikabulkan
Dalam perkara cerai, majelis hakim mempertimbangkan beberapa indikator rumah tangga sudah pecah untuk mengabulkan permohonan atau gugatan cerai. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 (“SEMA 4/2014”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (“SEMA 1/2022”), Menyatakan: SEMA 4/2014 Gugatan Perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage)