Indikator Agar Gugatan Cerai Dikabulkan

Dalam perkara cerai, majelis hakim mempertimbangkan beberapa indikator rumah tangga sudah pecah untuk mengabulkan permohonan atau gugatan cerai. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 (“SEMA 4/2014”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (“SEMA 1/2022”), Menyatakan: SEMA 4/2014 Gugatan Perceraian dapat dikabulkan berdasarkan fakta rumah tangga sudah pecah (broken marriage)

By |2023-11-29T05:00:52+00:00November 29th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

Alasan – Alasan Cerai

Adapun alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan cerai di pengadilan berdasarkan pasal 39 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (“UU Perkawinan”) Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan

By |2023-11-29T04:39:21+00:00November 29th, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments

Suami Istri di Luar Negeri Hendak Cerai, Pengadilan Mana Yang Mengadili ?

Pertanyaan: Saya mau mengajukan cerai, saat ini kami berada di luar negeri, kami beragama islam, pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ?   Jawaban:   Pengadilan yang berwenang mengadili untuk perkara perceraian jika Pihak Suami dan Istri berada di luar negeri bagi yang beragama islam, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat melangsungkan perkawinan atau

By |2023-09-02T17:36:05+00:00September 2nd, 2023|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , |0 Comments

KDRT SEBAGAI ALASAN CERAI

Seorang Artis berinisial “RB” diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) terhadap Istrinya berinisial “LK”, yang menjadi pertanyaan, dapatkah KDRT sebagai alasan untuk perceraian ? KDRT menjadi salah satu indikator yang menunjukan rumah tangga sudah tidak baik (broken marriage), sehingga bisa menjadi alasan atau dasar untuk cerai. Hal ini sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat

By |2022-10-02T12:46:15+00:00October 2nd, 2022|Categories: Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments

Isteri Bisa Mendapatkan Lebih Dari Setengah Bagian Harta Gono-Gini, Bagaimana Hukumnya ?

Isteri bisa mendapatkan bagian harta gono-gini melebihi bagian harta gono-gini mantan suaminya. Bahwa hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum yang terdapat dalam Putusan Makamah Agung No.78 K/AG/2021, tertanggal 26 Maret 2021, yang menyatakan: “Istri yang menjalankan peran ganda, yakni mengurus rumah tangga sekaligus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan

Ingin Mengajukan Cerai, Begini Alasan-Alasan Yang Dapat Diterima

Beberapa hal yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; Salah satu

By |2022-07-19T07:34:32+00:00May 30th, 2022|Categories: Hukum Islam, Hukum Keluarga|Tags: , , |0 Comments
Go to Top