3 (Tiga) Alasan Peninjauan Kembali Pidana

Bahwa terdapat 3 (tiga) alasan dalam pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana. Berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyatakan: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan

By |2024-08-01T13:18:39+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Akibat Terdakwa Tidak Didampingi Penasihat Hukum

Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (Lima) tahun atau 5 (Lima) tahun lebih wajib didampingi oleh Penasihat hukum, jika Terdakwa selama pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan tidak didampingi penasihat hukum, berakibat Surat Dakwaan atau Surat Penuntutan Penuntut Umum cacat hukum dan tidak dapat diterima. Bahwa hal tersebut berdasarkan hukum,

Menghina Perusahaan Di Media Sosial, Dapatkah Dipidana ?

Sedang ramai di twitter, mengenai salah satu akun yang dikirimi Surat Teguran (Somasi) dari suatu perusahaan. jika  perusahaan menganggap cuitan tersebut menghina nama baik perusahaan. Maka, Dapatkah dipidana seseorang yang menjelek-jelekan atau menghina nama perusahaan di media sosial ? Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berapa Bagian Waris Untuk Istri Dalam Hukum Islam ?

Pertanyaan: Selamat malam pak, Saya ingin bertanya, saya beragama islam, saya menikah dengan suami pada tahun 2010, lalu pada tahun 2019 suami saya meninggal, terdapat tanah 500 meter yang sampai saat ini belum dilakukan pembagian. berapa bagian waris yang seharusnya saya dapatkan ? Jawaban: Sebelumnya ibu belum menjelaskan apakah suami (pewaris) memilki anak atau tidak,

By |2022-07-19T07:39:25+00:00June 19th, 2021|Categories: Hukum Islam, Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments
Go to Top