Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara?
Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk sebagai kerugian negara, hal ini berdasarkan Pasal 4 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), menyatakan: Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Penjelasan Pasal 4 B: Modal