About ASL Lawyer

This author has not yet filled in any details.
So far ASL Lawyer has created 126 blog entries.

Bisakah Dewan Komisaris Memberhentikan Direksi?

Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

By |2025-01-17T08:49:02+00:00January 17th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Atas PHK Ke PHI ?

Pekerja dapat mengajukan gugatan atas adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterima atau diberitahukan keputusan oleh Pengusaha. Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 94/PUU-XXI/2023, menyatakan: “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya

By |2025-01-13T09:19:25+00:00January 13th, 2025|Categories: Uncategorized|0 Comments

2 Hal Yang Harus Dibuktikan Untuk Permohonan Ijin RUPS

Permohonan ijin untuk menyelenggarakan RUPS kepada Pengadilan Negeri harus membuktikan 2 (dua) hal agar dikabulkan dan diberikan ijin oleh Pengadilan. Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: “Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan

By |2025-01-07T05:05:49+00:00January 7th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Perjanjian Asuransi Dibatalkan Sepihak?

Perjanjian asuransi atau Polis asuransi tidak bisa dibatalkan secara sepihak yang mana pembatalan pertanggungan/asuransi harus didasarkan atas kesepakatan para pihak atau melalui pengadilan. Bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal 251 KUHD Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan: “Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu

By |2025-01-06T10:45:42+00:00January 6th, 2025|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Putusan MK Terbaru Tentang Ketenagakerjaan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 merubah  beberapa pasal mengenai ketenagakerjaan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“UU No. 6/2023”), sebagai berikut:   UU No. 6/2023 Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 “Setiap Pemberi Kerja

By |2024-11-02T05:07:43+00:00November 1st, 2024|Categories: Hukum Ketenagakerjaan|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Menggugat Di Tempat Turut Tergugat?

Bahwa gugatan tidak bisa diajukan di wilayah hukum tempat turut tergugat, tetapi harus diajukan di wilayah hukum tempat tergugat. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. menyatakan: Pasal 118 ayat (1) gugatan perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasanya

By |2024-08-16T07:38:29+00:00August 16th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Kriteria Tenggat Waktu Daluwarsa Pemalsuan Surat

Bahwa terdapat 3 (tiga) kriteria tenggat waktu daluwarsa dalam pemalsuan surat, sebagai berikut: sesudah pemalsuan surat diketahui; sesudah pemalsuan surat dipergunakan; dan menimbulakn kerugian bahwa hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang menyatakan: “berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, guna menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan

By |2024-08-01T13:25:38+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

3 (Tiga) Alasan Peninjauan Kembali Pidana

Bahwa terdapat 3 (tiga) alasan dalam pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana. Berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyatakan: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan

By |2024-08-01T13:18:39+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Bisakah Penetapan Waris Dibatalkan?

Bahwa penetapan waris atau ahli waris dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan jika ada salah satu ahli waris yang tidak ditarik atau ditetapkan sebagai ahli waris dalam penetapan waris. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 161/Pdt.G/2012/PTA.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 256 K/Ag/2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 84 PK/Ag/2014, menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan

By |2024-07-02T08:36:25+00:00July 2nd, 2024|Categories: Hukum Waris|Tags: , , |0 Comments

Jangka Waktu Mengajukan Peninjauan Kembali Pidana

Pertanyaan: Saya ingin mengajukan Peninjauan Kembali Pada perkara pidana, perkara saya sudah diputus pada tingkat kasasi sejak 2022, tahun 2024 ini saya mau mengajukan PK, apakah masih ada waktu untuk saya mengajukan permintaan Peninjauan Kembali ? Jawaban: Bahwa pengajuan permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi jangka waktunya. Bahwa berdasarkan pasal 264 ayat (3)

By |2024-07-01T05:09:18+00:00July 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , |0 Comments
Go to Top