Bisakah RUPS Diadakan Di Luar Negeri?
Bahwa secara hukum, tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak bisa diadakan di luar negeri, melainkan harus berada di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya atau terletak wilayah negara republik Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 76 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan: RUPS