3 (Tiga) Hak Pemegang Saham

hak-hak pemegang saham perusahaan diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas. terdapat 3 (tiga) hak pemegang saham sebagaimana pasal 52 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (“UUPT”), sebagai berikut: Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidiasi; Menjalankan hak

By |2024-06-22T09:03:43+00:00June 22nd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , , |0 Comments

Apakah PT Bertanggung Jawab Atas Perjanjian Yang Dibuat Secara Pribadi Oleh Pengurus Perseroan?

Pertanyaan: Saya Direktur di PT XXXX, lalu tahun 2023 saya melakukan kerja sama dengan PT lain, tapi atas nama pribadi bukan atas nama perseroan, Apakah PT bertanggung jawab terhadap perjanjian yang saya lakukan ? Jawaban: Perseroan Terbatas (PT) bertanggung jawab dan terikat atas perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus perseroan Apabila perjanjian itu dijalankan/dilaksanakan

By |2024-01-10T17:59:41+00:00January 10th, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Gugatan Terhadap Perseroan Terbatas

Pertanyaan: Terdapat sengketa dalam perjanjian dengan suatu perusahaan terbatas, siapakah yang bisa jadi pihak jika perusahaan tersebut digugat ? Jawaban: Bahwa jika saudara mau mengajukan gugatan, yang menjadi pihak dalam gugatan, Bisa atas nama Perseroran Terbatas tersebut atau bisa juga Direktur Perseroan Terbatas tersebut. Bahwa hal tersebut berdasarkan Yuridsprudensi Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1988, yang

By |2023-07-17T08:29:52+00:00July 17th, 2023|Categories: Hukum Bisnis|Tags: , |0 Comments

Apa Organ Perusahaan Yang Berhak Menentukan Perusahaan Rugi ?

Intisari: "ORGAN YANG BERHAK MENENTUKAN PERUSAHAAN RUGI ADALAH RUPS" dalam menentukan kerugian perusahaan, RUPS adalah organ yang berhak menentukan perusahaan rugi dengan diputuskan dan disahkan oleh RUPS, kemudian diaudit oleh akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2743 K/Pdt/1995 tertanggal 18 Juni 1998,  yang menyatakan: “Bahwa karena persoalan untung

Go to Top