Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut Atas Barang Kiriman Dan Akibat Hukumnya
Perusahaan Angkutan laut bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya apabila barang tersebut musnah, hilang atau rusak, sesuai dengan jenis dan jumlah yang ada di dalam dokumen muatan atau perjanjian angkutan laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya. Bahwa hal ini sebagaimana pasal 40 dan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU