Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Dan Akibat Hukumnya Jika Lewat Waktu

Jangka Waktu Gugatan Pembatalan Merek Setiap merek yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan niaga. Adapun untuk jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, gugatan pembatalan merek tidak ada batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak

Akibat Hukum Tidak Menarik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Dalam Gugatan Pembatalan Merek

Jika mengajukan gugatan pembatalan merek, tidak menarik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak dalam gugatan, maka berakibat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Bahwa hal ini berdasarakan putusan-putusan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, 16 April 2020, yang menyatakan: “menimbang bahwa setelah majelis hakim

Go to Top