Apa Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah ?

A. Wasiat Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang - undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa