Pemberi Kuasa Meninggal Dunia, Apakah Surat Kuasa Tetap Berlaku ?
Pertanyaan: Saya dapat kuasa jual untuk menjual rumah, namum pemberi kuasanya meninggal dunia, apakah surat kuasanya masih berlaku ? Jawaban: Surat Kuasa jual untuk menjual rumah yang diberikan sudah tidak berlaku apabila pemberi kuasanya meninggal dunia, karena secara hukum kuasa tersebut berakhir dan tidak dapat digunakan. Bahwa berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, menyatakan: Pemberian kuasa berakhir: