Alasan – Alasan Pemberian Cek Kosong Bukan Pidana

Pertanyaan: Apakah bisa pemberian cek kosong tidak dipidana ? Jawaban: Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan