Menghina Perusahaan Di Media Sosial, Dapatkah Dipidana ?

Sedang ramai di twitter, mengenai salah satu akun yang dikirimi Surat Teguran (Somasi) dari suatu perusahaan. jika  perusahaan menganggap cuitan tersebut menghina nama baik perusahaan. Maka, Dapatkah dipidana seseorang yang menjelek-jelekan atau menghina nama perusahaan di media sosial ? Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik