Bisakah Akta Notaris Sebagai Bukti Pembayaran Atas Jual Beli Saham?
Akta Notaris dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran atas Jual beli saham, sepanjang tertulis dalam pasal-pasalnya bahwa saham tersebut telah dibayar. Kemudian, oleh karena Akta notaris adalah akta otentik, maka isi pasal-pasal yang ada di dalamnya secara formal dianggap benar. Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 188 PK/Pdt/2020, menyatakan: Bahwa Tergugat VI/Pemohon Peninjauan Kembali adalah seorang