Pemberian Cek Kosong, Apakah Pidana ?

Pemberian cek kosong dapat dipidana jika cek kosong tersebut digunakan untuk tipu muslihat sehingga seseorang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Bahwa hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973, tanggal 15 November 1975, yang menyatakan: “Seseorang yang menyerahkan cek, pada hal ia mendapati bahwa cek itu tidak ada apanya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk