Apakah Suami Atau Istri Yang Melakukan Perselingkuhan Bisa Dipidana ?

sedang ramai berita mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh RA, apakah tindakan RA yang melakukan perselingkuhan dapat dijerat pidana ? Perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami atau istri dapat dijerat pidana jika suami atau istri selingkuh dengan melakukan perzinaan berupa bersetubuh atau berhubungan badan dengan selingkuhannya, hal ini sebagaimana pasal 284 KUHP yang menyatakan: Diancam dengan