Apakah Perjanjian Yang Hanya Dibuat Dengan Bahasa Asing Bisa Dibatalkan?
Perjanjian yang dibuat antara Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia dengan pihak asing dalam Bahasa asing tanpa terjemahan Bahasa Indonesia tidak bisa menjadi alasan pembatalan perjanjian. Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang