Tidak Memenuhi Kewajiban Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana ?

Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian tidak dapat dipidana, tetapi wanprestasi yang mana masuk dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk. Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut: Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/2018, yang menyatakan: “Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat