Bisakah Penetapan Waris Dibatalkan?
Bahwa penetapan waris atau ahli waris dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan jika ada salah satu ahli waris yang tidak ditarik atau ditetapkan sebagai ahli waris dalam penetapan waris. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 161/Pdt.G/2012/PTA.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 256 K/Ag/2013 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 84 PK/Ag/2014, menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan