Apakah Narasumber Berita Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik?

Narasumber berita tidak bisa dipidana dengan UU ITE mengenai pencemaran nama baik karena sudah menjadi berita yang mana termasuk karya jurnalistik, maka yang bertanggung jawab atas berita tersebut adalah pengelola media. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019, menyatakan: Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media

By |2024-04-24T10:58:57+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , , |0 Comments

Penjelasan Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 310 KUHP

Baru-baru ini Seorang komika yang bernama Mamat Alkatiri dilaporkan oleh seorang Anggota DPR atas tuduhan Pencemaran Nama Baik sebagaimana pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lalu, Apa penjelasan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 KUHP ? pasal 310 KUHP menyatakan: Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya

Go to Top