Apkah Sah Nominee Agreement Untuk Kepemilikan Saham?
Perjanjian Nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas secara hukum tidak sah dan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan: (1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang