3 (Tiga) Syarat Nebis In Idem Dalam Perdata

Dalam perdata terdapat asas nebis in idem yang mana pengulangan perkara tidak dapat diajukan gugatan kembali karena sudah pernah diadili dan diputus pada persidangan sebelumnya. Adapun syaratnya agar suatu perkara sudah nebis in idem, sebagia berikut: Pihak yang mengajukan gugatan sama; Objek perkara sama dengan putusan sebelumnya; Sudah diperiksa pokok perkaranya Bahwa hal ini berdasarkan

By |2024-05-22T10:34:51+00:00May 22nd, 2024|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

5 (Lima) Syarat Nebis In Idem Dalam Pidana

Asas nebis in idem dalam pidana, diatur berdasarkan pasal  76 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap” Adapun syarat-syarat untuk perkara pidana telah nebis in

By |2024-05-14T11:17:19+00:00May 14th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments
Go to Top