Surat Kuasa Dari Luar Negeri, Apakah Sah Digunakan di Indonesia ?
Pertanyaan: saya membuat dokumen surat kuasa dari luar negeri, apakah sah digunakan di Indonesia ? Jawaban: Untuk keabsahan Dokumen Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bahwa hal ini berdasarkan: Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 poin 70 Sub bab B, menyatakan: “dokumen-dokumen asing yang