Lembaga Apa Yang Berwenang Memeriksa Kecelakaan Kapal ?
Mahkamah Pelayaran adalah lembaga yang memiliki Kewenangan untuk memeriksa kecelakaan kapal. Hal ini sebagaimana pasal 1 angka 58 Jo. Pasal 251 dan pasal 252 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), menyatakan: Pasal 1 Angka 58 UU Pelayaran Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang