Pasangan WNA, Bisakah Mengajukan Cerai Di Indonesia?
Pertanyaan: Saya punya kaka sepupu warga negara Filipina yang mana suaminya juga warga negara Filipina beragama kristen, sudah 5 tahun tinggal di Indonesia, apa bisa ngajuin cerai di Indonesia ? Jawaban: Pasangan suami istri Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri bagi yang bukan beragama islam. Bahwa