Apkah Akta Perdamaian Bisa Dilakukan Eksekusi?
Bahwa akta perdamaian yang di buat para pihak di persidangan dapat dilakukan eksekusi karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Bahwa berdasarkan pasal 130 ayat (2) HIR, menyatakan: “Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat