Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Atas PHK Ke PHI ?
Pekerja dapat mengajukan gugatan atas adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterima atau diberitahukan keputusan oleh Pengusaha. Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 94/PUU-XXI/2023, menyatakan: “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya