3 Macam Keberatan/Eksepsi Atas Surat Dakwaan
Terdapat 3 (Tiga) Macam Eksepsi/Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim