3 (Tiga) Alasan Peninjauan Kembali Pidana

Bahwa terdapat 3 (tiga) alasan dalam pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana. Berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyatakan: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan

By |2024-08-01T13:18:39+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Jangka Waktu Mengajukan Peninjauan Kembali Pidana

Pertanyaan: Saya ingin mengajukan Peninjauan Kembali Pada perkara pidana, perkara saya sudah diputus pada tingkat kasasi sejak 2022, tahun 2024 ini saya mau mengajukan PK, apakah masih ada waktu untuk saya mengajukan permintaan Peninjauan Kembali ? Jawaban: Bahwa pengajuan permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi jangka waktunya. Bahwa berdasarkan pasal 264 ayat (3)

By |2024-07-01T05:09:18+00:00July 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , |0 Comments
Go to Top