3 (Tiga) Alasan Peninjauan Kembali Pidana

Bahwa terdapat 3 (tiga) alasan dalam pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana. Berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyatakan: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan