5 (Lima) Syarat Nebis In Idem Dalam Pidana
Asas nebis in idem dalam pidana, diatur berdasarkan pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap” Adapun syarat-syarat untuk perkara pidana telah nebis in