Bisakah Penetapan Pengampuan Dibatalkan?

Penetapan pengampuan dapat dibatalkan melalui permohonan secara voluntair ke Pengadilan. Adapun syarat utama dalam pembatalan penetapan pengampuan adalah keadaan sakit terampu (curandus) yang menjadikannya berada di bawah pengampuan, telah sehat kembali yang mana dapat melakukan kegiatan secara normal dan baik. Bahwa berdasarkan pasal 460 KUHPerdata, menyatakan: Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi