Mekanisme Yang Dapat Dilakukan Pemegang Saham Jika Tidak Diberikan Data Oleh Perusahaan
Pemegang saham yang memiliki saham 1/10 pada perusahaan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan untuk mendapatkan data (buku, dokumen, dan catatan perusahaan) dan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mana permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri. Bahwa berdasarkan pasal 138 UUPT, menyatakan: (1)Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan