Bisakah Dewan Komisaris Memberhentikan Direksi?
Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud