Indikator Pembeli Tidak Beritikad Baik (Beritikad Buruk)
Adapun Pembeli tanah dikualifisir sebagai pembeli tidak beritikad baik (Beritikad Buruk), dengan indikator sebagai berikut: Tidak meneliti dan menyelidiki hak dan status penjual atas tanah Tidak melakukan jual beli dengan tata cara prosedur dan dokumen yang sah Tidak meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1816 K/Pdt/1989,