Kriteria Tenggat Waktu Daluwarsa Pemalsuan Surat

Bahwa terdapat 3 (tiga) kriteria tenggat waktu daluwarsa dalam pemalsuan surat, sebagai berikut: sesudah pemalsuan surat diketahui; sesudah pemalsuan surat dipergunakan; dan menimbulakn kerugian bahwa hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang menyatakan: “berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, guna menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan