3 (Tiga) Syarat Nebis In Idem Dalam Perdata
Dalam perdata terdapat asas nebis in idem yang mana pengulangan perkara tidak dapat diajukan gugatan kembali karena sudah pernah diadili dan diputus pada persidangan sebelumnya. Adapun syaratnya agar suatu perkara sudah nebis in idem, sebagia berikut: Pihak yang mengajukan gugatan sama; Objek perkara sama dengan putusan sebelumnya; Sudah diperiksa pokok perkaranya Bahwa hal ini berdasarkan