Bisakah Setoran Modal Saham Selain Uang?
Setoran atas modal saham ke perusahaan selain dengan uang bisa dilakukan dengan bentuk lainnya baik dengan benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk