Apakah KPK Berwenang Menangani Korupsi di Lingkungan Militer ?
Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi di lingkungan militer hal ini berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XXI/2023, menyatakan: "Mahkamah berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan