Apakah Sah Perjanjian Jual Beli Kembali?

Bahwa perjanjian jual beli tanah dengan hak untuk membeli kembali tidak sah dan batal demi hukum. Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597 K/Pdt/1985, yang menyatakan: “Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan undang-undang pokok agrarian dikuasai oleh hukum