2 Hal Yang Harus Dibuktikan Untuk Permohonan Ijin RUPS

Permohonan ijin untuk menyelenggarakan RUPS kepada Pengadilan Negeri harus membuktikan 2 (dua) hal agar dikabulkan dan diberikan ijin oleh Pengadilan. Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (2) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan: “Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan