Syarat Mengajukan Ijin RUPS
Pemegang Saham dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menetapkan pemberian izin melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana pasal 79 dan pasal 80 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan syarat sebagai berikut: Memiliki saham 1/10 di perusahaan; Sudah mengajukan RUPS ke Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya serta ditembuskan ke dewan