Hutang Selama Masa Perkawinan, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
Pertanyaan: Kami menikah pada tahun 2015, kemudian 2017 bercerai, selama masa perkawinan terdapat hutang sebesar 200 Juta, kami tidak memiliki perjanjian perkawinan, siapa yang bertanggung jawab ? Jawaban: Harta bersama berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama bukan hanya